Didakwa bawa masuk rokok seludup RM47.1 juta Daftar Isi [Tampilkan] Get Link <p>Pontian: Seorang kapten dan kru kapal asing didakwa di Mahkamah Majistret, di sini, hari ini, atas tuduhan mengimport rokok seludup bernilai RM47.1 juta, awal bulan ini.</p> © New Straits Times Press (M) Bhd Go to Link Baca Selanjutnya >>>